KELOMPOK BERMAIN
A.
PENDAHULUAN
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidik untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut (UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1, butir 14). Lebih
lanjut dalam pasal 28 UU tersebut antara lain bahwa PAUD diselenggarakan
sebelum jenjang pendidikan dasar, dan PAUD dapat diselenggarakan dalam jalur
pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dalam hal ini Taman Pendidikan Anak
merupakan salah satu satuan PAUD jalur pendidikan nonformal (Pasal 28 ayat 4).
Kelompok bermain adalah Salah satu bentuk paud pada jalur
Pendidikan non formal yang Menyelenggarakan program pendidikan Sekaligus
program kesejahteraan bagi Anak sejak lahir sampai dengan usia Enam tahun
(dengan prioritas anak usia Dua sampai empat tahun) . (direktorat Paud, 2006)
Paud Alam Terpadu
Bintang Cendekia Al Muhyidin didirikan pada tanggal 26 juni 2011, di Kampung
Jati, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung RT/RW 05/06.
B. DASRA
HUKUM
- Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara Berbasis Kinerja;
- Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2007 tanggal 25 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal;
- Peraturan Mendiknas No.58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
- Pedoman penyaluran dana blockgrant dari Direktorat Jenderal PAUDNI;
- DIPA BP-PNFI Regional I No. 0652/023.05.2.01/02/2011tanggal 20 Desember 2010
C. TUJUAN,
VISI, & MISI
1. Tujuan Umum
Penyelenggaraan Kelompok
bermkain bertujuan untuk menyediakan pelayanan Pendidikan, Gizi, dan Kesehatan
anak secara holistik dan mengoptimalkan tumbuh kembang anak sesuai dengan
potensi anak, yang dilaksanakan sambil bermain.
2. Tujuan
Khusus
ü
Meningkatkan keyakinan dalam beragama,
ü
Mengembangkan budi pekerti dalam kehidupan
anak,
ü
Mengembangkan sosialisasi dan kepekaan
emosional,
ü
Meningkatkan disiplin melalui kebiasaan hidup,
ü
Mengembangkan komunikasi dalam kemampuan
berbahasa,
ü
Meningkatkan pengetahuan atau pengalaman
melalui kemampuan daya pikir,
ü
Mengembangkan koordinasi motorik halus dan
kreativitas dalam keterampilan dan seni.
ü
Meningkatkan kemampuan motorik kasar dalam
kesehatan jasmani.
VISI
|
:
|
ü Mewujudkan
pendidikan anak usia dini yang cerdas, bertaqwa, kreatif dan mandiri
|
MISI
|
:
|
ü Menjadikan
Lembaga sebagai wadah pendidikan yang berkualitas di Masyarakat
ü Memberikan
kepada anak diperiode emas (golden age) mereka untuk mendapatkan pendidikan
sejak usia dini.
ü Memberi
nilai – nilai akhlak yang mulia.
|
D. FASILITAS
ü 2
Ruang Kelas
ü 1
Offoce Room
ü 2
Saung
ü Ape
Indoor
ü Ape
Out Door
ü 1
Lapang Serba Guna
E. PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
No
|
Jenis Tenaga
Kependidikan
|
Nama
|
Pendidikan
|
Jabatan
|
1
|
Pengelola
|
Didi Warsidi, S.AP
Tati Nawangsih,S.IP
Ayi Rohman, S.Sos
Drs Nana Munawar
|
S1
S1
S1
S1
|
Pengelola
Kepala
Sekretaris
Bendahara
|
2
|
Pendidik
|
Ina Martina
Nur Dianti
Cucu Mulyati
Marni
Milan
|
MHS. SI-1 PAUD
SMU
SMU
SMU
SMU
|
koordinator tutor
Guru
Guru
Guru
Guru
|